Rabu, 31 Oktober 2012

Mengapa Koperasi di Indonesia belum berkembang pesat


Kini mungkin pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang paling berani. Pekan lalu, di acara perayaan ulang tahun koperasi yang ke-60, Presiden mengatakan bahwa tidak ada tempat bagi sistem perekonomian berbasis kapitalisme dan neoliberalisme di Indonesia. Alasannya, kata Presiden, kedua ideologi tersebut tidak mampu menjamin kemakmuran bagi seluruh rakyat. Karena itu, Indonesia memilih ideologi terbuka yang berkeadilan sosial, dan koperasi merupakan wadah yang paling ideal.
Ketidakmakmuran yang dikemukakan Pre-siden di hadapan 7.000 anggota dan pengurus koperasi dari seluruh Indonesia adalah masalah ekonomi nasional, yang tentu tak ada sangkut-pautnya dengan paham atau sistem ekonomi. Oleh sebab itu, pernyataan Presiden itu harus kita artikan sebagai sikap keberpihakan pemerintah terhadap koperasi, yang sejak krisis ekonomi 1998 memang kurang mendapat perhatian.
Adapun soal ketidakmakmuran rakyat yang semakin memprihatinkan di negara ini, tidak mudah kita kaitkan dengan koperasi. Kalau mau realistis, harus diakui bahwa koperasi-koperasi kita masih jauh dari sehat dan belum siap memikul beban yang amat berat. Bahkan koperasi yang ada pun, ditaksir berjumlah 138.000, sekitar 30 persen di antaranya ”mati”. Jadi, langkah awal adalah menyehatkan koperasi yang ada. Jika upaya ini berhasil, maka langkah awal meningkatkan kesejahteraan rakyat sudah tercapai.

Kita harus mengakui, pemerintah telah berbuat banyak untuk memajukan koperasi. Di zaman Presiden Soeharto, misalnya, ada desakan agar para konglomerat menjual sebagian sahamnya kepada koperasi. Pemerintah pun membentuk sebuah departemen untuk koperasi. Tapi, harus diakui, selama ini orientasi dan strategi pembangunan ekonomi pemerintah lebih mementingkan segi pertumbuhan ekonomi, bukan pemerataan.
Di negara mana pun, termasuk Indonesia, yang menggunakan sistem pasar bebas, tujuan pertumbuhan ekonomi jauh lebih mudah dicapai dibandingkan dua hal tadi. Ini disebabkan dunia usaha, yang berorientasi pada profit dan yang selalu berpedoman pada peningkatan efisiensi terus-menerus, lebih mudah berkembang dalam iklim persaingan pasar bebas. Adalah tugas pemerintah, di negara mana pun juga, untuk memanfaatkan dan mengatur buah pertumbuhan ekonomi bagi kesejahteraan rakyatnya.
Kalau dewasa ini kita prihatin bahwa rakyat Indonesia masih jauh dari makmur, itu menunjukkan bahwa pemerintah tidak berhasil memanfaatkan pertumbuhan ekonomi bagi kesejahteraan rakyatnya. Artinya, hasil pertumbuhan ekonomi yang telah meningkatkan kekayaan golongan ekonomi ”kuat”, lebih banyak digunakan untuk penumpukan modal. Sedang yang dipergunakan untuk program-program pemerataan masih kurang.
Perkembangan koperasi sebenarnya memerlukan kondisi sistem ekonomi yang memihak pada ”si miskin”, sehingga ada ruang gerak bagi pengembangan kegiatan koperasi. Tetapi strategi pembangunan kita lebih berorientasi pada pertumbuhan yang tinggi, secara tidak langsung ia memihak pada yang kuat karena peranannya sangat besar bagi per-tumbuhan. Sebagai contoh, lihat saja UU Sumber Daya Air dan UU Pertambangan di Kawasan Hutan. Dua UU ini lebih mengutamakan prinsip kapitalisme ketimbang kemakmuran rakyat. Inilah yang mungkin membuat koperasi tidak berkembang.
Indonesia memang bukan menganut kapitalisme, istilah yang dipakai untuk menamai sistem ekonomi Barat sejak runtuhnya feodalisme pada abad ke-16. Tetapi dalam kehidupan sehari-hari, kita sulit lepas darinya. Saham, bursa efek, suku bunga, hak paten, dan lainnya merupakan produk kapitalis. Bahkan Bukopin, yang sahamnya dimiliki induk koperasi, justru memanfaatkan pasar modal untuk mendapatkan dana murah. Padahal semua orang tahu, pasar modal adalah salah satu simbol dari sistem kapitalisme.

Sumber:
http://www.majalahtrust.com/indikator/teras/1417.php

Bapak Koperasi Indonesia


Biografi Bapak Koperasi Indonesia

Sejak duduk di MULOMohammad Hatta lahir pada tanggal 12 Agustus 1902 di Bukittinggi. Di kota kecil yang indah inilah Bung Hatta dibesarkan di lingkungan keluarga ibunya. Ayahnya, Haji Mohammad Djamil, meninggal ketika Hatta berusia delapan bulan. Dari ibunya, Hatta memiliki enam saudara perempuan. Ia adalah anak laki-laki satu-satunya.
 di kota Padang, ia telah tertarik pada pergerakan. Sejak tahun 1916, timbul perkumpulan-perkumpulan pemuda seperti Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Minahasa. dan Jong Ambon. Hatta masuk ke perkumpulan Jong Sumatranen Bond.
Sebagai bendahara Jong Sumatranen Bond, ia menyadari pentingnya arti keuangan bagi hidupnya perkumpulan. Tetapi sumber keuangan baik dari iuran anggota maupun dari sumbangan luar hanya mungkin lancar kalau para anggotanya mempunyai rasa tanggung jawab dan disiplin. Rasa tanggung jawab dan disiplin selanjutnya menjadi ciri khas sifat-sifat Mohammad Hatta.
Studi di Negeri Belanda
Pada tahun 1921 Hatta tiba di Negeri Belanda untuk belajar pada Handels Hoge School di Rotterdam. Ia mendaftar sebagai anggota Indische Vereniging. Tahun 1922, perkumpulan ini berganti nama menjadi Indonesische Vereniging. Perkumpulan yang menolak bekerja sama dengan Belanda itu kemudian berganti nama lagi menjadi Perhimpunan Indonesia (PI).
Kembali ke Tanah Air
Pada bulan Juli 1932, Hatta berhasil menyelesaikan studinya di Negeri Belanda dan sebulan kemudian ia tiba di Jakarta. Antara akhir tahun 1932 dan 1933, kesibukan utama Hatta adalah menulis berbagai artikel politik dan ekonomi untuk Daulat Ra’jat dan melakukan berbagai kegiatan politik, terutama pendidikan kader-kader politik pada Partai Pendidikan Nasional Indonesia. Prinsip non-kooperasi selalu ditekankan kepada kader-kadernya.
Reaksi Hatta yang keras terhadap sikap Soekarno sehubungan dengan penahannya oleh Pemerintah Kolonial Belanda, yang berakhir dengan pembuangan Soekarno ke Ende, Flores, terlihat pada tulisan-tulisannya di Daulat Ra’jat, yang berjudul "Soekarno Ditahan" (10 Agustus 1933), "Tragedi Soekarno" (30 Nopember 1933), dan "Sikap Pemimpin" (10 Desember 1933).
ada bulan Pebruari 1934, setelah Soekarno dibuang ke Ende, Pemerintah Kolonial Belanda mengalihkan perhatiannya kepada Partai Pendidikan Nasional Indonesia. Para pimpinan Partai Pendidikan Nasional Indonesia ditahan dan kemudian dibuang ke Boven Digoel. Seluruhnya berjumlah tujuh orang. Dari kantor Jakarta adalah Mohammad Hatta, Sutan Sjahrir, dan Bondan. Dari kantor Bandung: Maskun Sumadiredja, Burhanuddin, Soeka, dan Murwoto. Sebelum ke Digoel, mereka dipenjara selama hampir setahun di penjara Glodok dan Cipinang, Jakarta. Di penjara Glodok, Hatta menulis buku berjudul “Krisis Ekonomi dan Kapitalisme”.
Bapak Koperasi
Selama menjadi Wakil Presiden, Bung Hatta tetap aktif memberikan ceramah-ceramah di berbagai lembaga pendidikan tinggi. Dia juga tetap menulis berbagai karangan dan buku-buku ilmiah di bidang ekonomi dan koperasi. Dia juga aktif membimbing gerakan koperasi untuk melaksanakan cita-cita dalam konsepsi ekonominya. Tanggal 12 Juli 1951, Bung Hatta mengucapkan pidato radio untuk menyambut Hari Koperasi di Indonesia. Karena besamya aktivitas Bung Hatta dalam gerakan koperasi, maka pada tanggal 17 Juli 1953 dia diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia pada Kongres Koperasi Indonesia di Bandung. Pikiran-pikiran Bung Hatta mengenai koperasi antara lain dituangkan dalam bukunya yang berjudul Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun (1971).
Pada tahun 1955, Bung Hatta mengumumkan bahwa apabila parlemen dan konsituante pilihan rakyat sudah terbentuk, ia akan mengundurkan diri sebagai Wakil Presiden. Niatnya untuk mengundurkan diri itu diberitahukannya melalui sepucuk surat kepada ketua Perlemen, Mr. Sartono. Tembusan surat dikirimkan kepada Presiden Soekarno. Setelah Konstituante dibuka secara resmi oleh Presiden, Wakil Presiden Hatta mengemukakan kepada Ketua Parlemen bahwa pada tanggal l Desember 1956 ia akan meletakkan jabatannya sebagai Wakil Presiden RI. Presiden Soekarno berusaha mencegahnya, tetapi Bung Hatta tetap pada pendiriannya.
Pada tangal 27 Nopember 1956, ia memperoleh gelar kehormatan akademis yaitu Doctor Honoris Causa dalam ilmu hukum dari Universitas Gajah Mada di Yoyakarta. Pada kesempatan itu, Bung Hatta mengucapkan pidato pengukuhan yang berjudul “Lampau dan Datang”.
Sesudah Bung Hatta meletakkan jabatannya sebagai Wakil Presiden RI, beberapa gelar akademis juga diperolehnya dari berbagai perguruan tinggi. Universitas Padjadjaran di Bandung mengukuhkan Bung Hatta sebagai guru besar dalam ilmu politik perekonomian. Universitas Hasanuddin di Ujung Pandang memberikan gelar Doctor Honoris Causa dalam bidang Ekonomi. Universitas Indonesia memberikan gelar Doctor Honoris Causa di bidang ilmu hukum. Pidato pengukuhan Bung Hatta berjudul “Menuju Negara Hukum”.


Pada tahun 1960 Bung Hatta menulis "Demokrasi Kita" dalam majalah Pandji Masyarakat. Sebuah tulisan yang terkenal karena menonjolkan pandangan dan pikiran Bung Hatta mengenai perkembangan demokrasi di Indonesia waktu itu.
Dalam masa pemerintahan Orde Baru, Bung Hatta lebih merupakan negarawan sesepuh bagi bangsanya daripada seorang politikus.
Hatta menikah dengan Rahmi Rachim pada tanggal l8 Nopember 1945 di desa Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Mereka mempunyai tiga orang putri, yaitu Meutia Farida, Gemala Rabi'ah, dan Halida Nuriah. Dua orang putrinya yang tertua telah menikah. Yang pertama dengan Dr. Sri-Edi Swasono dan yang kedua dengan Drs. Mohammad Chalil Baridjambek. Hatta sempat menyaksikan kelahiran dua cucunya, yaitu Sri Juwita Hanum Swasono dan Mohamad Athar Baridjambek.
Pada tanggal 15 Agustus 1972, Presiden Soeharto menyampaikan kepada Bung Hatta anugerah negara berupa Tanda Kehormatan tertinggi "Bintang Republik Indonesia Kelas I" pada suatu upacara kenegaraan di Istana Negara. Bung Hatta, Proklamator Kemerdekaan dan Wakil Presiden Pertama Republik Indonesia, wafat pada tanggal 14 Maret 1980 di Rumah Sakit Dr Tjipto Mangunkusumo, Jakarta, pada usia 77 tahun dan dikebumikan di TPU Tanah Kusir pada tanggal 15 Maret 1980. * Tian Son Lang, dari Buku Makam Bung Hatta 1982 dan berbagai sumber


Selasa, 16 Oktober 2012

reportasi koperasi


Berangkat dari pengalaman Rabobank mengentaskan kehidupan petani di negeri Belanda sejak 1898, Rabobank Foundation kini menjadi salah satu pilar utama bank tersebut dalam menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan
Berdiri pada 1973, Rabobank Foundation memfokuskan aktivitasnya pada keuangan mikro, pengembangan rantai pemasok, dan pengembangan koperasi di pedesaan. Prinsip koperasi dipilih, karena lembaga ini percaya bahwa pemberdayaan ekonomi lemah tidak hanya butuh dukungan finansial. Satu paket program yang terintegrasi dan terencana baik merupakan fondasi pemberdayaan itu. Mereka menyebut dukungan terintegrasi itu sebagai platform supply chain .
Kepada wartawan  RepublikaPalupi Annisa Auliani , Manajer Program Asia Rabobank Foundation, IJ van der Velden, berbagi pandangan mengenai pemberdayaan petani melalui koperasi ini. Berikut petikannya.
Sebelumnya kita sudah mendengar model Grameen Bank untuk pemberdayaan masyarakat miskin dengan pendekatan berbasis kelompok. Bagaimana perbandingan model tersebut dengan apa yang dikembangkan Rabobank Foundation?
Saya mulai dengan persamaan di antara keduanya terlebih dahulu. Rabobank didirikan oleh petani, karena mereka tak bisa mendapat akses perbankan sejak ratusan tahun lalu. Yang mereka lakukan adalah dengan mengorganisasikan diri mereka sendiri dalam kelompok-kelompok kecil. Petani yang membutuhkan dana untuk mengelola lahan mendapat bantuan dana dari petani lain yang kondisi keuangannya lebih baik. Itu model pembiayaan mandiri dalam kelompok petani. Di Grameen, orang-orang miskin juga terorganisasi dalam kelompok-kelompok kecil. Mereka membangun solidaritas kelompok, sehingga ketika ada anggota kelompok yang tak bisa mengembalikan pinjaman maka anggota kelompok yang lain akan memastikan pinjaman itu terbayar. Itulah persamaan Rabobank sebagai koperasi dan Grameen Bank.
Oke , apa yang kemudian berbeda dari kedua model ini?
Pada model koperasi dari Rabobank, setiap anggota memiliki hak dan kewajiban. Mereka memiliki suara untuk menentukan kebijakan internal organisasi. Keputusan tertinggi diambil suatu dewan anggota. Di Grameen, kebijakan yang diberlakukan dibuat oleh manajemen organisasi, bukan oleh anggota. Pembuatan kebijakan seperti halnya pada perusahaan biasa. Satu lagi, keuntungan usaha dalam model Rabobank ini dibagi kepada seluruh anggota. Sebab, prinsip koperasi adalah melayani anggotanya. Tapi anggota hanya akan mendapat pelayanan terbaik ketika mereka bisa memberikan produk dengan kualitas bagus dan fungsi organisasi berjalan baik.
Sedangkan di Grameen, tidak ada pembagian keuntungan untuk anggota mereka. Bisa saja Grameen berinvestasi di perusahaan telekomunikasi dan sebagainya, tetapi keuntungan yang didapat masuk ke perusahaan. Ini perbedaan yang penting. Karena di model kami, surplus kembali ke anggota sebagai pemilik organisasi. Di Grameen, alokasi surplus diputuskan manajemen.
Ada banyak koperasi dan model yang serupa dengan yang dikembangkan Rabobank Foundation. Apa yang beda dari Rabobank Foundation ini?
Yang membedakan adalah kami melakukan penjajakan yang sangat baik. Kami tak akan mendukung sebuah organisasi atau kelompok jika kami tak benar-benar yakin akan potensinya untuk bisa berkelanjutan secara mandiri. Kami bukan sekadar ada untuk suatu kelompok dalam hitungan sepuluh tahun, misalnya. Tapi kami mendorong mereka, mendorong kelompok ini untuk bisa terus berkegiatan tanpa ada dukungan kami lagi nantinya.
Perbedaan lainnya, kami punya pengetahuan yang sangat baik tentang perbankan, pembiayaan agrikultural, dan tentu saja prinsip koperasi. Kami menyediakan paket dukungan lengkap, tak hanya memberikan bantuan uang. Kami menyediakan dukungan teknik kepada petani untuk meningkatkan kualitas produk, produktivitas, akses ke pasar dengan harga baik,  capacity building untuk mengatasi kelemahan dalam pengelolaan uang maupun organisasi.
Apa yang spesifik dari dukungan Rabobank Foundation itu, karena organisasi lain juga melakukannya ?
Penjajakan yang sangat bagus adalah kuncinya. Tidak semua lembaga pendukung bisa bekerja bersama kami (dalam membantu koperasi). Rencana yang sangat detail harus dibuat, baik oleh kelompok petani maupun lembaga-lembaga pendukung yang bekerja sama di sini. Rencana detail sudah memuat tujuan, aktivitas, dan performa indikator. Jika hasil kegiatan tak sesuai dengan rencana tersebut, maka pinjaman dana dihentikan.
Masih ada lagi yang beda dari model ini?
Oh iya, ada satu hal lagi yang menjadi pembeda, meskipun dibandingkan dengan Grameen Bank. Di model koperasi seperti ini, orang harus memiliki tabungan sekecil apa pun nominalnya untuk bisa mendapat pinjaman. Sementara di model Grameen, tanpa menabung orang tetap bisa mendapat pinjaman. Menurut kami, menabung adalah hal yang sangat penting. Menabung lebih penting daripada mendapat pinjaman. Meskipun miskin, orang harus menabung walaupun dengan jumlah sangat kecil.
Bagaimana bentuk dukungan lengkap yang diberikan Rabobank Foundation?
Kami berikan contoh koperasi-koperasi yang sudah bekerja sama dengan kami. Belanda adalah produsen produk susu. Kami berikan dukungan dari konsultan internasional untuk mendukung koperasi susu di sini. Juga kami berikan dukungan kerja sama dengan koperasi kelompok produk sejenis, pembeli, lembaga riset, dan  input supplier . Kami menyebutnya sebagai  platform supply chain yang bekerja secara terintegrasi.
Banyak yang meragukan itikad dari lembaga pembiayaan asing yang masuk ke sektor mikro Indonesia, karena tidak ada pemberdayaan yang signifikan. Bagaimana pendapat Anda?
Bagi kami yang harus dilihat adalah kebijakan yang dilakukan dalam  pembiayaan mikro ini. Tapi, dukungan pembiayaan Rabobank Foundation bukanlah tren semata. Karena kami sudah melakukannya lebih dari 35 tahun. Ini bukan tren. Kami sangat yakin pada kesuksesan model kami, yang sangat berperan dalam pemberdayaan.
Menurut saya, pembiayaan mikro kebanyakan sudah dikomersialkan. Bank komersial memberikan pinjaman tidak dengan bunga yang rendah dan memberikan bantuan ke usaha dengan perkembangan yang beragam, dan bukan berbasis keanggotaan. Sementara model yang kami tawarkan adalah berbasis komunitas. Semua keuntungan yang didapat akan kembali ke komunitas itu, bukan kembali ke lembaga yang memberikan pembiayaan mikro atau hanya dalam bentuk pembagian keuntungan.
Apakah budaya lokal bisa menjadi kendala dalam pengembangan model pemberdayaan mikro berbasis komunitas semacam ini?
Saya tidak melihat ada masalah dengan budaya, tapi memang ada perbedaan yang besar. Amerika, misalnya, budayanya sangat kuat dalam menabung dan kredit koperasi. Di Indonesia dan negara-negara Asia seperti Filipina, banyak koperasi yang tumbuh.
Tapi di Afrika, ada perbedaan pertumbuhan. Bagi kami, situasi di Afrika lebih sulit untuk bekerja. Karena di Afrika banyak sekali pemberi bantuan dana yang berdampak pada sikap penduduk Afrika dalam mengelola pinjaman. Pengembalian pembayaran di Afrika relatif lebih rendah, karena mereka terbiasa mendapat bantuan.
Situasi di Afrika itu terkait juga dengan masalah kesadaran filosofis. Kami percaya pada institusi yang berkelanjutan, karena kami tidak akan memberikan dukungan terus-menerus dalam 10 atau 15 tahun mendatang. Kami hanya ada untuk membawa suatu institusi dari satu level ke level berikutnya, kemudian kami akan melepaskannya untuk  survive berbekal proses selama program pendampingan tersebut.
Berapa lama biasanya program Rabobank Foundation ini memberikan bantuan dan pendampingan ?
Pada umumnya program berjalan 3-5 tahun, setelah itu organisasi komunitas tersebut biasanya sudah bisa melanjutkan usahanya sendiri.
Jika dalam 3-5 tahun ternyata koperasi itu tak bisa survive ?
Kalau memang ada alasan yang kuat, seperti situasi eksternal atau bencana alam, kami akan mempertimbangkan untuk memberikan perpanjangan pendampingan dan bantuan. Tapi kalau kegagalan  survive itu karena manajemen yang buruk,  cutFraud, quit directly .
Menurut Anda apakah pola pembiayaan mikro seperti Rabobank Foundation dan Grameen Bank ini bisa menjadi alternatif solusi pemberdayaan masyarakat ekonomi lemah?
Menurut saya kedua model itu bisa menjadi alternatif yang mendukung pembangunan sebuah negara berkembang. Institusi pembiayaan mikro akan mengisi kesenjangan yang selama ini tak terisi oleh bank konvensional. Karena bank konvensional sejauh ini tidak memiliki model dan produk yang tepat untuk melayani kalangan mikro. Satu-satunya jalan bagi bank konvensional jika benar-benar ingin melayani kalangan miskin adalah harus mengembangkan metodologi untuk pinjaman berkelompok.
Rencana strategis untuk Indonesia?
Strategi kami di tahun-tahun mendatang adalah kami akan fokus di area Jawa, Sumatra, dan Sulawesi. Bagaimana pun Indonesia adalah negara yang sangat besar secara geografis. Kami bekerja dengan mitra strategis dalam jumlah terbatas untuk menjangkau petani dalam jumlah besar. Karenanya, kami menggandeng penyedia dukungan teknik yang bagus untuk mendampingi banyak kelompok kecil petani.
Kami bekerja sama dengan Kedutaan Besar Belanda di Indonesia, kami juga bekerja sama dengan banyak klien perbankan dan juga klien perusahaan dengan kompetensi tertentu sebagai penanggung jawab suatu usaha dalam rantai suplai yang berkelanjutan. Kami percaya, kalau kita punya proyek yang didukung keseluruhan rantai suplai tersebut, kita akan lebih sukses.
apa yang membuat Anda berminat terjun di bidang pemberdayaan petani berbasis koperasi ini?
Rabobank Foundation menawarkan kesempatan pekerjaan yang berkaitan dengan pembangunan dan pengembangan ekonomi masyarakat dengan skala internasional dan kapasitas yang komprehensif serta unik. Juga dengan adanya akses terhadap pengetahuan dan kapasitas dari Rabobank Grup.

undang-udang koperasi

Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
• Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.[1]
• Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
Koperasi : undang-undang koperasi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
P E R K O P E R A S I A NDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Meninmbang :
a. bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
b. bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
c. bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
d. bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
Mengingat:
Ø Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN
BAB I KETENTUAN UMUM
Ø Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
• Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
• Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
• Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
• Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
• Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
BAB II – Bagian Kedua – Tujuan
Ø Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB III – FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama – Fungsi dan Peran
Ø Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah :
a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Ø Pasal 15 – Bentuk dan Jenis
Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Ø Pasal 16
Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
BAB VII – MODAL
Ø Pasal 41
(1) Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2) Modal sendiri dapat berasal dari :
a. simpanan pokok;
b. simpanan wajib;
c. dana cadangan;
d. hibah.
(3) Modal pinjaman dapat berasal dari :
a. anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. bank dan lembaga;
d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. sumber lain yang sah.
Ø Pasal 42
1) Selain modal sebagaimana dimaksud Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
2) Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII.
LAPANGAN USAHA
Ø Pasal 43
(1) Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
(2) Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi.
(3) Koperasi menjalankan kegiatan usa dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Ø Pasal 44
(1) Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk :
a. anggota Koperasi yang bersangkutan;
b. Koperasi lain dan/atau anggotanya.
(2) Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
(3) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX.
SISA HASIL USAHA
Pasal 45
(1) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2) Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3) Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/undang-undang-koperasi-5/