Sabtu, 22 Desember 2012

ORGANISASI DAN PRAKTEK MSDM



Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan ideologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan
Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:

- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
3 unsur diatas juga sering kita sebut sebagai perangkat manajemen koperasi. Bentuk ini tentu berbeda dengan organisasi perusahaan swasta berbentu PT misalnya, Perbedaan mendasar ini tidak saja dipengaruhi oleh idiologi tetapi juga aplikasi operasional manajemen. Berikut penjelasan singkat terkait dengan fungsi dan peran perangkar organisasi koperasi.
Manajemen sumber daya manusia, disingkat MSDM, adalah suatu ilmu atau cara bagaimana mengatur hubungan dan peranan sumber daya (tenaga kerja) yang dimiliki oleh individu secara efisien dan efektif serta dapat digunakan secara maksimal sehingga tercapai tujuan (goal) bersama perusahaan, karyawan dan masyarakat menjadi maksimal.

unsur terpenting dalam Manajemen SDM adalah manusia, cakupannya sebagai berikut:
  1. Anggota Koperasi, yang merupakan individu-individu atau koperasi-koperasi yang menjadi bagian dari Koperasi tersebut sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Sebagai anggota Koperasi, setiap anggota wajib membayar sejumlah uang untuk simpanan pokok dan simpanan wajib.
  2. Karyawan Koperasi, adalah sejumlah orang yang bekerja membantu jalannya usaha dalam Koperasi. misalnya: Karyawan yang bertugas di bagian pembukuan pada Koperasi Simpan Pinjam.
  3. Manajer Koperasi, adalah orang yang membuat kebijakan Koperasi, mengatur jalannya Koperasi, mengawasi kegiatan Koperasi, dan mengatur dana untuk digunakan seefektif dan seefisien mungkin.
  4. Pengurus Koperasi, adalah orang yang dipilih melalui rapat anggota yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan dan melaksanakan segala hal yang tercantum dalam keputusan AD, ART, dan rapat anggota.
  5. Pengawas Koperasi, adalah suatu jabatan yang anggotanya dipilih dari anggota Koperasi, yang memiliki fungsi dan tugas untuk mengawasi dan memeriksa pembukuan keuangan dan kekayaan Koperasi, tata kehidupan Koperasi dan juga pelaksanaan kebijakan pengurus Koperasi.
  6. Badan Pembina dan Dewan Penasehat, adalah pejabat struktural dalam suatu wilayah dimana Koperasi berada.

SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar