Hukum Dagang (KUHD)
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Menurut ilmu hukum, definisi hukum Perdata adalah
ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam
masyarakat. Ada juga menyebutkan Hukum Perdata adalah rangkaian
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu
dengan orang yang lain
Sedangkan hukum dagang ialah hukum yang mengatur
tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh
keuntungan. Ada juga yang menyebutkan hukum yang mengatur hubungan hukum antara
manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Hubungan antara hukum perdata dan hukum biasalah
dikenal dengan istilah special derogate legi generali. Artinya apabila adanya
pengaturan Hukum dagang maka dapat mengenyampingkan pengaturan yang diatur
didalam Hukum Perdata
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum
tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak
tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala
kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang
diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang
melakukan kegiatan usaha.
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Dalam sebuah
perusahaan pasti mempunyai seseorang pembantu yang mempunyai tujuan membantu
agar perusahaan yang dijalaninnya menjadi cepat selesai. Didalam perusahaan ada
pihak-pihak yang membantunya, antara lain Pembantu-pembantu dalam perusahaan
dapat dibagi menjadi dua fungsi:
a.
Pembantu di
dalam perusahaan.
Bersifat sub
ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian
perburuhan.
b. Pembantu di luar perusahaan.
bersifat
koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjan
pemberian kuasa yang akan memperoleh upah.
Ada dua
macam kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha (menurut UU), yakni:
a.
Membuat
pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUHD dan UU No.8 tahun 1997 tentang Dokumen
Perusahaan), dan
b. Mendaftarkan perusahaannya (sesuai
dengan UU No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan)
Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut
undang-undang, ada dua macam kewajiban pengusaha
a.
Membuat
pembukuan.
Mewajibkan
setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan
mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan agar dapat
diketahui hak dan kewajiban para pihak.
b. Mendaftarkan perusahaannya.
Setiap orang
atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib melakukan
pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk-bentuk
badan usaha dilihat dari jumlah pemiliknya
a.
Perusahaan
Perseorangan
Merupakan
suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
b. Perusahaan Persekutuan
Merupakan
suatu perushaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama
dalam suatu persekutuan.
Bentuk badan
usaha dilihat drai status hukumnya
a.
Perusahaan
berbadan hukum
Merupakan
sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari
kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai harta sendiri terpisah dari harta anggotanya,
mempunyai tujuan berbeda dengan anggotanya, dan tanggung jawab pemegang saham
terbatas pada nilai sahamnya
b. Perusahaan bukan badan hukum
Jenis
perusahaan ini kebalikannya daripada perusahaan berbadan hukum
Bentuk badan
usaha yang dikenal di lingkungan masyarakat
a.
Perusahaan
swasta
Merupakan
perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur
tangan pemerintah
b. Perusahaan negara
Merupakan
prusahaan yang seluruh atau sebagaian modalnya dimiliki oleh negara
Perseroan Terbatas
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan
saham.
Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha atau organisasi yang dioperasikan utnuk kepentingan bersama
khusunya membantu untuk melakukan usahanya.
Yayasan
Yayasan
adalah badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencati
keuntungan.
Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha
milik negara (BUMN) adaalah badan usaha
yang modal seluruhnya ayau sebagian dimiliki oleh pemerintah.
Referensi :
http://odebhora.wordpress.com/2011/05/17/hukum-dagang/
http://istilahhukum.wordpress.com/2012/12/06/hubungan-hukum-dagang-dan-hukun-perdata/
http://id.wikipedia.org/wiki/badanusaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar